Rabu, 02 Maret 2016



KARYA TULIS ILMIAH
“NARKOBA PEMANGGIL MALAIKAT MAUT “

Visi dan Misi Sekolah
   Visi  yang dicanangkan dalam rangka mengelola SMA Negeri 7 Kediri adalah “Smapta Prima” ( Berprestasi, Terampil, Beriman, Bertaqwa, dan Berbudaya).
Dengan indikator sebagai berikut :
-   Selalu meraih juara
-   Mau dan mampu (tanggap dan tuntas dalam tugas)
-  Taat beribadah
-  Sopan santun
-  Peduli pada sesama dan lingkungan
-  Aktif melestarikan budaya bangsa dan
Anti Narkoba
II. Misi
     Misi merupakan tindakan untuk mewujudkan visi tersebut. Oleh karena itu untuk mewujudkan visi di  atas dirancang misi sebagai berikut :
-  Menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas.
-  Mengembangkan potensi, bakat, dan minat peserta didik.
-  Menyelenggarakan pembinaan keagamaan
-  Menanamkan karakter peserta didik yang berlandaskan budaya bangsa.
                                    GURU PEMBIMBING :
Drs.H.Zainal Mustafa,MM.

DISUSUN OLEH :

Dika Fajar Agustin
    KELAS X-8

SMA NEGERI 7 KEDIRI


KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan Karya Tulis  ini dengan baik.
Karya Tulis Ilmiah ini diharapkan mampu membantu saya dalam memperdalam Narkoba dan segala akibatnya bagi penggunanya. Selain itu, Karya Tulis Ilmiah ini diharapkan agar dapat menjadi bacaan para pembaca agar menjadi penerus bangsa yang baik dan bertanggung jawab karena materi ini disajikan mengarah pada terbentuknya siswa sisi yang berani untuk berpartisipasi dalam P4GN (Pencegahan Pemberantasan dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba).
Oleh karena itu, Karya Tulis Ilmiah ini diharapkan agar bangsa Indonesia memiliki sikap yang kritis terhadap situasi, kondisi dan juga waspada tehadap yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih kepada para pembaca yang sudah berkenan membaca Karya Tulis Ilmiah ini dengan tulus dan ikhlas. Semoga Karya Tulis Ilmiah  ini dapat bermanfaat, khususnya bagi saya dan pembaca. Amin


Kediri, 3 Maret 2016


                                                                                                           Penulis,










DAFTAR ISI


JUDUL .................................................................................................................................... 1
KATA PENGANTAR ...........................................................................................................  2
DAFTAR ISI .......................................................................................................................... 3

BAB I      PENDAHULUAN
1.1    Latar belakang ................................................................................................. 4
1.2    Rumusan Masalah ........................................................................................... 4
1.3    Tujuan .............................................................................................................. 4

BAB II    KAJIAN TEORITIS
2.1  Pengertian narkoba       .................................................................................... 4
2.2  macam-macam narkoba ....................................................................................5
2.3  Dampak narkoba       ........................................................................................ 7
2.4  Upaya pencegahan       ...................................................................................... 8

BAB III   PENUTUP
3.1 Kesimpulan ...................................................................................................... 9
3.2 Saran................................................................................................................. 9

DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................... 10












BAB I

1.1Latar Belakang
Maraknya para remaja yang menggunakan narkoba menyebabkan Indonesia rawan narkoba yang sangat tinggi. Maka dari itu, dengan maraknya narkoba yang merebak ke seluruh antero Indonesia, membuat BNN bersikukuh untuk menghentikan persebaran tersebut. Dengan berbagai upaya yang ada, kita sebagai generasi muda seharusnya menyadari dengan tindakan BNN tersebut. Dengan cara berhenti menggunakan narkoba, dan menghimbau seluruh kalangan masyarakat Indoesia untuk berhenti menggunakan narkoba.
Kami mengangkat tema diatas sebab, bukan hanya merusak jsmani dan rohani bahkan narkoba mampu memanggil malaikat maut secara perlahan. Sebab, angka kematian rakyat Indonesia sangat tinggi karena narkoba. Maka dari itu jauhi narkoba sedini mungkin, agar malaikat maut sedikit menjauh dari kehidupan kita.

1.2            Rumusan Masalah
                    1. Apakah narkoba berbahaya bagi para penerus bangsa ?
2.     Apa saja faktor yang menyebabkan para generasi muda terjerumus ke dakam narkoba ?

1.3Tujuan
        Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini diantaranya untuk menghimbau para generasi muda untuk menjauhi narkoba bahkan untuk mencicipinya saja segan.
        Dalam pembahasan kali ini kami selaku penulis memberikan dampak-dampak negatif untuk para remaja, baik untuk jasmaninya maupun rohaninya.
       













BAB II

2.1  Pengertian Narkoba 
          Menurut WHO (1982) Narkoba adalah Semua zat padat, cair maupun gas yang dimasukan kedalam
tubuh yang dapat merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis tidak termasuk
makanan, air dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh normal.
            Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk
candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman
Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle)maupun di Pakistan dan Afganistan.
Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI
adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua
istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh
masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan
mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan
akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah
memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997
tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
            Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan
Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada
susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan
perilaku.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai
menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
2.2  Macam-macam Narkoba
          Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin,
termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.
Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu,
obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD,
Mushroom.
Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti
alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut
(solven).
Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun)
harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi
pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).
1. Narkotika adalah Zat/ obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang
dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa , mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
2. Psikotropika Zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas
mental dan perilaku.
3. Zat adiktif adalah Bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya dapat
menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Mis : Alkohol, rokok, cofein.  
          sedangkan untuk macam-macamnya diantaranya :
1. OPIAT atau Opium (candu)
Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
          2. MORFIN                                                                               
Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia.
Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke
dalam otot atau pembuluh darah (intravena).
3. HEROIN atau Putaw
Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara
kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%.
Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan
(street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada
morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa
menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati
(euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.
            4. GANJA atau Kanabis
Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat
utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan
cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
5. LSD atau lysergic acid atau acid, trips, tabs
Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Adajuga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.


6. KOKAIN
Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base).
Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk
basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke,
happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu
membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan
benda.
 2.3  Dampak Narkoba   
  Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu
narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia
produktif atau usia pelajar.Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali
dengan perkenalannya dengan rokok.Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi
hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat,
apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah
menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami
ketergantungan.Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajarred)adalah
Sebagai berikut :
• Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
• Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
•Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
           • Sering menguap, mengantuk, dan malas,
           • Tidak memedulikan kesehatan diri,
           • Suka mencuri untuk membeli narkoba.
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini
kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat
membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.Karena pemuda sebagai
generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa,semakin hari semakin rapuh digerogoti zatzat
adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih.
Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal
kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirataratakan,
usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun.
Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya
(obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan
terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya.
Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka
.Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk
mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan.
Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan
tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh.
         
2.4  Upaya Pencegahan
         
          Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya
menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru,
dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap
anak-anak kita. Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah
melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang
bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Kemudian
pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang.
Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya,
karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada
siswa. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini
adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan
tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus
sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita
sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan
tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.




BAB III

3.1 Kesimpulan
          Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa :
• Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang
bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk
• Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma
dan ketentraman umu.
• Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara
fisik maupun psikologi
• Narkotika/ Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya
yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat
hukum.
• Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin,
termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.
Selain itu, narkoba merupakan pembunuh nomor satu di dunia.

2.2            Saran
Dari apa yang kami uraikan tadi dapat ditarik berbagai kesimpulan dan saran yang tepat bagi para pembaca yakni,
1.     Jangan sekali-kali mendekati narkoba ataubahkan mecicipinya walaupun hanya sedikit saja.
2.     Bagi para orangtua sebaiknya menghimbau anak-anaknya untuk menjauhi narkoba.
3. Hendaknya masyarakat peduli tentang kesehatan
4. Pemerintah hendaknya segera mencari solusi agar penyebaran narkoba tidak terjadi lagi
5. Hendaknya Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak
didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan
           















Daftar Pustaka


Ahmad Amin, Buku Tentang Bahaya Narkoba, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991.
http://noerhayati.wordpress.com/2008/06/02/Narkoba+ Narkotika
http://web.netura.net.id/
http://wikipedia.com
http://en.wikipedia.org/wiki/Narcotic
http://www.pikiran-rakyat.com/
kumpulan contoh karya tulis ilmiah