SENDAL SMAPTA
Sepuluh Delapan SMA Negeri 7 Kediri
Rabu, 02 Maret 2016
KARYA TULIS
ILMIAH
“NARKOBA PEMANGGIL MALAIKAT
MAUT “
Visi dan Misi Sekolah
Visi yang dicanangkan dalam rangka mengelola SMA
Negeri 7 Kediri adalah “Smapta Prima” ( Berprestasi, Terampil, Beriman,
Bertaqwa, dan Berbudaya).
Dengan indikator sebagai berikut :
- Selalu meraih juara
- Mau dan mampu (tanggap dan tuntas dalam tugas)
- Taat beribadah
- Sopan santun
- Peduli pada sesama dan lingkungan
- Aktif melestarikan budaya bangsa dan Anti Narkoba
Dengan indikator sebagai berikut :
- Selalu meraih juara
- Mau dan mampu (tanggap dan tuntas dalam tugas)
- Taat beribadah
- Sopan santun
- Peduli pada sesama dan lingkungan
- Aktif melestarikan budaya bangsa dan Anti Narkoba
II. Misi
Misi merupakan tindakan untuk mewujudkan
visi tersebut. Oleh karena itu untuk mewujudkan visi di atas dirancang misi sebagai berikut :
- Menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas.
- Mengembangkan potensi, bakat, dan minat peserta didik.
- Menyelenggarakan pembinaan keagamaan
- Menanamkan karakter peserta didik yang berlandaskan budaya bangsa.
- Menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas.
- Mengembangkan potensi, bakat, dan minat peserta didik.
- Menyelenggarakan pembinaan keagamaan
- Menanamkan karakter peserta didik yang berlandaskan budaya bangsa.
GURU PEMBIMBING :
Drs.H.Zainal
Mustafa,MM.
DISUSUN OLEH :
Dika Fajar Agustin
KELAS X-8
SMA NEGERI 7
KEDIRI
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga saya
dapat menyelesaikan Karya Tulis ini
dengan baik.
Karya Tulis Ilmiah ini diharapkan
mampu membantu saya dalam memperdalam Narkoba dan segala akibatnya bagi penggunanya.
Selain itu, Karya Tulis Ilmiah ini diharapkan agar dapat menjadi bacaan para
pembaca agar menjadi penerus bangsa yang baik dan bertanggung jawab karena
materi ini disajikan mengarah pada terbentuknya siswa sisi yang berani untuk
berpartisipasi dalam P4GN (Pencegahan Pemberantasan dan Penyalahgunaan
Peredaran Gelap Narkoba).
Oleh karena itu, Karya Tulis Ilmiah
ini diharapkan agar bangsa Indonesia memiliki sikap yang kritis terhadap
situasi, kondisi dan juga waspada tehadap yang terjadi dalam kehidupan masyarakat
Indonesia.
Akhir kata, saya mengucapkan terima
kasih kepada para pembaca yang sudah berkenan membaca Karya Tulis Ilmiah ini
dengan tulus dan ikhlas. Semoga Karya Tulis Ilmiah ini dapat bermanfaat,
khususnya bagi saya dan pembaca. Amin
Kediri, 3 Maret 2016
Penulis,
DAFTAR ISI
JUDUL
....................................................................................................................................
1
KATA
PENGANTAR
...........................................................................................................
2
DAFTAR ISI
..........................................................................................................................
3
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
................................................................................................. 4
1.2
Rumusan Masalah
........................................................................................... 4
1.3
Tujuan
.............................................................................................................. 4
BAB II KAJIAN
TEORITIS
2.1 Pengertian narkoba .................................................................................... 4
2.2
macam-macam narkoba
....................................................................................5
2.3 Dampak
narkoba ........................................................................................ 7
2.4 Upaya pencegahan ...................................................................................... 8
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
......................................................................................................
9
3.2 Saran.................................................................................................................
9
DAFTAR
PUSTAKA
...........................................................................................................
10
BAB
I
1.1Latar Belakang
Maraknya
para remaja yang menggunakan narkoba menyebabkan Indonesia rawan narkoba yang
sangat tinggi. Maka dari itu, dengan maraknya narkoba yang merebak ke seluruh
antero Indonesia, membuat BNN bersikukuh untuk menghentikan persebaran
tersebut. Dengan berbagai upaya yang ada, kita sebagai generasi muda seharusnya
menyadari dengan tindakan BNN tersebut. Dengan cara berhenti menggunakan
narkoba, dan menghimbau seluruh kalangan masyarakat Indoesia untuk berhenti
menggunakan narkoba.
Kami
mengangkat tema diatas sebab, bukan hanya merusak jsmani dan rohani bahkan
narkoba mampu memanggil malaikat maut secara perlahan. Sebab, angka kematian
rakyat Indonesia sangat tinggi karena narkoba. Maka dari itu jauhi narkoba
sedini mungkin, agar malaikat maut sedikit menjauh dari kehidupan kita.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apakah narkoba berbahaya
bagi para penerus bangsa ?
2.
Apa saja faktor yang menyebabkan para
generasi muda terjerumus ke dakam narkoba ?
1.3Tujuan
Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini
diantaranya untuk menghimbau para generasi muda untuk menjauhi narkoba bahkan
untuk mencicipinya saja segan.
Dalam pembahasan kali ini kami selaku
penulis memberikan dampak-dampak negatif untuk para remaja, baik untuk
jasmaninya maupun rohaninya.
BAB II
2.1 Pengertian Narkoba
Menurut
WHO (1982) Narkoba adalah Semua zat padat, cair maupun gas yang dimasukan
kedalam
tubuh
yang dapat merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis tidak
termasuk
makanan,
air dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh normal.
Sebenarnya dahulu kala masyarakat
juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk
candu
atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga
tanaman
Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos
(The Golden Triangle)maupun di Pakistan dan Afganistan.
Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh
Departemen Kesehatan RI
adalah
NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya.
Semua
istilah
ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang
oleh
masyarakat
disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam
tubuh akan
mempengaruhi
tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan
akan
menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu
Pemerintah
memberlakukan
Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997
tentang
Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Golongan Psikotropika adalah zat
atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan
Narkotika
yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada
susunan
syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan
perilaku.
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun
semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai
menghilangkan
rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
2.2 Macam-macam Narkoba
Jenis
Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin,
termasuk
ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.
Sedangkan
jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu,
obat
penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk
LSD,
Mushroom.
Zat
adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika
seperti
alkohol/etanol
atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut
(solven).
Sering
kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20
tahun)
harus
diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung
menjadi
pintu
masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).
1. Narkotika adalah Zat/ obat yang berasal dari tanaman atau
sintetis maupun semi sintetis yang
dapat
menurunkan kesadaran, hilangnya rasa , mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
2. Psikotropika Zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika
yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh
selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas
mental
dan perilaku.
3. Zat adiktif adalah Bahan lain bukan narkotika atau psikotropika
yang pengunaannya dapat
menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Mis :
Alkohol, rokok, cofein.
sedangkan untuk macam-macamnya diantaranya :
1. OPIAT
atau Opium (candu)
Merupakan golongan Narkotika
alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
2.
MORFIN
Merupakan
zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara
kimia.
Umumnya
candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke
dalam otot atau pembuluh darah (intravena).
3. HEROIN atau Putaw
Merupakan golongan narkotika semisintetis yang
dihasilkan atas pengolahan morfin secara
kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin
paling murni berkadar 80% hingga 99%.
Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin
tidak murni berwarna putih keabuan
(street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak
sehingga bereaksi lebih kuat dari pada
morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara
disuntik atau dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing
sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa
menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan
kepuasan atau ketenangan hati
(euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.
4. GANJA atau Kanabis
Berasal
dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3
zat
utama
yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap
dengan
cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa
rokok.
5. LSD atau lysergic acid atau acid,
trips, tabs
Termasuk sebagai golongan halusinogen
(membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak
kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Adajuga yang berbentuk
pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah
dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
6. KOKAIN
Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam
(kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base).
Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit
dan lebih mudah larut dibanding bentuk
basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama
jalanan kadang disebut koka, coke,
happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih.
Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu
membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian
berbaris lurus di atas permukaan kaca dan
benda.
2.3 Dampak Narkoba
Di Indonesia, pencandu narkoba ini
perkembangannya semakin pesat. Para pencandu
narkoba itu pada umumnya berusia
antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia
produktif atau usia pelajar.Pada
awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali
dengan perkenalannya dengan
rokok.Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi
hal yang wajar di kalangan pelajar
saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat,
apalagi ketika pelajar tersebut
bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah
menjadi pencandu narkoba. Awalnya
mencoba, lalu kemudian mengalami
ketergantungan.Dampak negatif penyalahgunaan
narkoba terhadap anak atau remaja (pelajarred)adalah
Sebagai berikut :
• Perubahan dalam sikap, perangai
dan kepribadian,
• Sering membolos, menurunnya
kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
•Menjadi mudah tersinggung dan cepat
marah,
• Sering menguap,
mengantuk, dan malas,
• Tidak memedulikan kesehatan diri,
• Suka mencuri untuk membeli narkoba.
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan
terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini
kian meningkat Maraknya penyimpangan
perilaku generasi muda tersebut, dapat
membahayakan keberlangsungan
hidup bangsa ini di kemudian hari.Karena pemuda sebagai
generasi yang diharapkan
menjadi penerus bangsa,semakin hari semakin rapuh digerogoti zatzat
adiktif penghancur syaraf. Sehingga
pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih.
Akibatnya, generasi harapan
bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal
kenangan.Sasaran dari
penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirataratakan,
usia sasaran narkoba ini
adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun.
Hal tersebut mengindikasikan
bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Narkoba adalah singkatan dari
narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sementara nafza merupakan singkatan
dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya
(obat-obat terlarang,
berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan
terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut
sering digunakan untuk istilah yang sama,
meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya.
Narkotika
berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka
.Ketergantungan
obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk
mengonsumsi
obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan.
Apabila
tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan
tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh.
2.4 Upaya Pencegahan
Upaya
pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya
menjadi
tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua,
guru,
dan
masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap
anak-anak
kita. Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah
melakukan
kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang
bahaya
narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Kemudian
pendampingan
dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang.
Pihak
sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak
didiknya,
karena
biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan
sekolah.
Yang
tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan
kepada
siswa.
Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini
adalah
kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan
tercela
seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh
sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang
tua, harus
sigap
dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak
kita
sendiri.
Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik
kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan
generasi yang cerdas dan
tangguh
di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
BAB
III
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa :
•
Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf
yang
bisa
merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk
•
Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma
dan
ketentraman umu.
•
Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara
fisik
maupun psikologi
•
Narkotika/ Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya
yang
telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi
aparat
hukum.
•
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw),
petidin,
termasuk
ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.
Selain
itu, narkoba merupakan pembunuh nomor satu di dunia.
2.2
Saran
Dari apa yang kami uraikan tadi dapat ditarik berbagai kesimpulan
dan saran yang tepat bagi para pembaca yakni,
1.
Jangan sekali-kali mendekati narkoba
ataubahkan mecicipinya walaupun hanya sedikit saja.
2.
Bagi para orangtua sebaiknya menghimbau
anak-anaknya untuk menjauhi narkoba.
3.
Hendaknya masyarakat peduli tentang kesehatan
4. Pemerintah hendaknya segera mencari
solusi agar penyebaran narkoba tidak terjadi lagi
5.
Hendaknya Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap
gerak-gerik anak
didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering
terjadi di sekitar lingkungan
Daftar
Pustaka
Ahmad
Amin, Buku Tentang Bahaya Narkoba, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991.
http://noerhayati.wordpress.com/2008/06/02/Narkoba+
Narkotika
http://web.netura.net.id/
http://wikipedia.com
http://en.wikipedia.org/wiki/Narcotic
http://www.pikiran-rakyat.com/
kumpulan
contoh karya tulis ilmiah
Langganan:
Postingan (Atom)